Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
SMKN 6 Palembang menjadi salah satu sekolah yang dikunjungi dalam rangka Pelaksanaan Reses Masa Sidang IV Tahun 2025 oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari pihak sekolah melalui lembar isian yang telah dibagikan kepada peserta. Selain itu, kunjungan ini juga menjadi sarana bagi anggota dewan untuk meninjau langsung kondisi serta kebutuhan sekolah.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara lembaga pendidikan dan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan mutu serta fasilitas pendidikan di SMKN 6 Palembang.
Beri Komentar