Kegiatan Hari ke-2 MPLS SMK Negeri 6 Palembang T.A 2024-2025
Kegiatan Hari ke-2 MPLS SMK Negeri 6 Palembang T.A 2024-2025
di Aula SMK Negeri 6 Palembang
“Semakin semangat mengenal teman-teman baru dan lingkungan sekolah”
Pelaksanaan MPLS diatur dalam Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016. Dalam regulasi itu dijelaskan pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.
MPLS digelar sebelum memulai proses belajar mengajar di kelas bagi siswa baru. Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan terlebih dahulu pengenalan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru. (https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6828492/apa-itu-mpls-ini-pengertian-tujuan-dan-jenis-kegiatannya)
Tujuan Pelaksanaan MPLS
MPLS dilaksanakan tidak sekadar mengenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru. Dalam Permendikbud, ada 5 tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sebagai berikut:
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;




Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini