Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap, pengetahuan dan keterampilan atau keahlian seseorang serta penerapan nya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kerja yang dipersyaratkan. Sedangkan Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang besifat nasional, maupun internasional.
Apakah manfaat nya bagi seseorang untuk memiliki sertifikat kompetensi ? Seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi maka ia akan mendapat kan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.
Lembaga yang dapat melaksanakan sertifikasi profesii : Lembaga yang dapat melaksanakan sertifikasi profesi adalah LSP yang telah di lisensi oleh BNSP, sedang kan pelaksanaan sertifikasi pada bidang pekerjaan atau profesi yang belum ter bentuk LSP-nya di laksanakan oleh BNSP.(http://sertifikasi-pariwisata.com/sertifikasi-kompetensi).